KARAKTERISTIK
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
1. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Perkembangan dunia pendidikan saat ini
sedang memasuki era yang ditandai dengan banyaknya inovasi teknologi, sehingga
menuntut adanya penyesuaian sistem pendidikan yang selaras dengan tuntutan
dunia kerja. Pendidikan harus mencerminkan proses memanusiakan manusia dalam
arti mengaktualisasikan semua potensi yang dimilikinya menjadi kemampuan yang
dapat dimanfaatkan dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat luas.
Tingkat keberhasilan pembangunan
nasional Indonesia di segala bidang akan sangat bergantung pada sumber daya
manusia sebagai aset bangsa dalam mengoptimalkan dan memaksimalkan perkembangan
seluruh sumber daya manusia yang dimiliki. Upaya tersebut dapat dilakukan dan
ditempuh melalui pendidikan, baik melalui jalur pendidikan formal maupun jalur
pendidikan non formal. Salah satu lembaga pada jalur pendidikan formal yang
menyiapkan lulusannya untuk memiliki keunggulan di dunia kerja, diantaranya
melalui jalur pendidikan kejuruan.
Sistem Pendidikan Nasional di Indonesia
bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia lndonesia
seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan
jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri, serta rasa tanggung
jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Sistem pendidikan juga harus menumbuhkan
jiwa patriotik dan mempertebal rasa cinta tanah air, meningkatkan semangat
kebangsaan dan kesetiakawanan sosial, dan sikap menghargai jasa para pahlawan
serta berkeinginan untuk maju. Iklim belajar mengajar yang dapat menumbuhkan
rasa percaya diri sendiri dan budaya belajar di kalangan masyarakat terus
dikembangkan agar tumbuh sikap dan perilaku yang kreatif, inovatif, dan
berorientasi ke masa depan.
Pendidikan nasional adalah pendidikan
yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasarkan pada Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945. Menurut Undang-Undang No. 2 tahun 1989 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, sistem pendidikan nasional berfungsi untuk
mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia
Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional.
1.2 Masalah
Masalah yang dibahas dalam makalah
ini adalah bagaimanakah Karakteristik Sistem Pendidikan Nasional?
1.3 Tujuan
Makalah ini bertujuan untuk
mendeskripsikan Karakteristik Sistem Pendidikan Nasional?
2. PEMBAHASAN
2.1
Sistem Pendidikan Nasional
Pendidikan adalah usaha sadar dan
terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta
didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan
spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia,
serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Pendidikan nasional adalah
pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional
Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
Sistem pendidikan nasional adalah
keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk
mencapai tujuan pendidikan nasional.
Undang-undang
sistem pendidikan nasional nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional memuat penjelasan tentang satuan pendidikan, jalur pendidikan, jenis
pendidikan, dan jenjang pendidikan.
a. Satuan Pendidikan
Satuan pendidikan (sekolah atau luar
sekolah) menyelenggarakan kegiatan belajar-mengajar yang dilaksanakan di
sekolah atau di luar sekolah.
b. Jalur Pendidikan
Penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan
melalui dua jalur yaitu jalur pendidikan sekolah dan jalur pendidikan luar
sekolah. Jalur pendidikan sekolah merupakan pendidikan yang diselenggarakan di
sekolah melalui kegiatan belajar mengajar secara berjenjang dan
berkesinambungan. Jalur pendidikan luar sekolah merupakan pendidikan yang
diselenggarakan di luar sekolah melalui kegiatan belajar-mengajar yang tidak
harus berjenjang dan berkesinambungan. Pendidikan keluarga merupakan bagian
dari jalur pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan dalam keluarga yang
memberikan keyakinan agama, nilai budaya, nilai moral dan keterampilan.
c.
Jenis Pendidikan
Sistem pendidikan nasional terdiri dari
tujuh jenis pendidikan yaitu pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan
luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik,
dan pendidikan profesional. Pendidikan umum merupakan pendidikan yang
mengutamakan perluasan pengetahuan dan peningkatan keterampilan peserta didik
dengan pengkhususan yang diwujudkan pada tingkat-tingkat akhir masa pendidikan.
Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk
dapat bekerja dalam bidang tertentu. Pendidikan luar biasa merupakan pendidikan
yang khusus diselenggarakan untuk peserta didik yang menyandang kelainan fisik
dan/atau mental.
Pendidikan kedinasan merupakan
pendidikan yang berusaha meningkatkan kemampuan dalam pelaksanaan tugas
kedinasan untuk pegawai atau calon pegawai suatu Departemen atau Lembaga
Pemerintah Nondepartemen. Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan yang
mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut
penguasaan pengetahuan khusus tentang ajaran agama yang bersangkutan.
Pendidikan akademik merupakan
pendidikan yang diarahkan terutama pada penguasaan ilmu pengetahuan. Pendidikan
profesional merupakan pendidikan yang diarahkan terutama pada kesiapan
penerapan keahlian tertentu.
d. Jenjang Pendidikan
Jenjang pendidikan yang termasuk jalur
pendidikan sekolah terdiri atas: Pendidikan Dasar; Pendidikan Menengah; dan
Pendidikan Tinggi. Selain jenjang pendidikan di atas, diselenggarakan
pendidikan prasekolah. Jenjang pendidikan yang termasuk jalur pendidikan luar
sekolah adalah pendidikan yang diselenggarakan di luar sekolah baik di lembaga
pemerintah, nonpemerintah, maupun sektor swasta dan masyarakat.
Pendidikan Dasar merupakan pendidikan
sembilan tahun terdiri atas program pendidikan enam tahun di sekolah dasar dan
program pendidikan tiga tahun di sekolah lanjutan tingkat pertama. Sekolah
Lanjutan Tingkat Pertama terdiri dari dua jenis sekolah yang berbeda yaitu
sekolah umum dan sekolah keterampilan. Pendidikan Dasar diselenggarakan untuk
mengembangkan sikap dan kemampuan serta memberikan pengetahuan dan keterampilan
dasar yang diperlukan untuk hidup dalam masyarakat serta mempersiapkan peserta
didik yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti pendidikan menengah.
Pendidikan Dasar merupakan pendidikan
wajib belajar yang memberikan para siswa dengan pengetahuan dan keterampilan.
Sebagai tambahan pada pendidikan dasar, terdapat Madrasah Ibtidaiyah, yang
setingkat dengan Sekolah Dasar dan Madrasah Tsanawiyah yang setingkat dengan
sekolah Lanjutan Tingkat Pertama umum yang berada di bawah pengelolaan
Departemen Agama.
Pendidikan Menengah disiapkan untuk
lulusan pendidikan dasar. Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan umum,
pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan dan pendidikan
keagamaan. Pendidikan menengah diselenggarakan untuk melanjutkan dan meluaskan
pendidikan dasar serta menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang
memiliki kemampuan mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial,
budaya, dan alam sekitar serta dapat mengembangkan kemampuan lebih lanjut dalam
dunia kerja atau pendidikan tinggi. Lama pendidikan tiga tahun untuk sekolah
umum dan tiga atau empat tahun untuk sekolah kejuruan.
Sebagai tambahan, pada sekolah menengah, terdapat Madrasah
Aliyah yang setingkat dengan sekolah menengah umum yang berada dalam
pengelolaan Departemen Agama.
Pendidikan tinggi merupakan kelanjutan
dari pendidikan menengah yang terdiri dari pendidikan akademik dan profesional.
Pendidikan tinggi merupakan kelanjutan pendidikan menengah yang diselenggarakan
untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki
kemampuan akademik dan/atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan
dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian.
Satuan pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan tinggi disebut perguruan tinggi yang dapat berbentuk akademi,
politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas. Lama pendidikan tinggi
tiga tahun untuk program diploma atau empat tahun untuk program sarjana.
Sesudah tingkat sarjana dapat meneruskan ke program Pascasarjana selama dua
tahun dan dapat meneruskan ke program Doktor tiga tahun kemudian.
Pendidikan prasekolah adalah pendidikan
untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani anak didik di
luar dilingkungan keluarga sebelum memasuki pendidikan dasar, yang
diselenggarakan di jalur pendidikan sekolah atau di jalur pendidikan luar
sekolah. Pendidikan prasekolah antara lain meliputi pendidikan Taman
Kanak-kanak, terdapat di jalur sekolah, dan Kelompok Bermain, serta Penitipan
Anak di jalur luar sekolah. Taman Kanak-kanak diperuntukan anak usia 5 dan 6
tahun untuk satu atau dua tahun pendidikan, sementara kelompok bermain atau
penitipan anak diperuntukan anak paling sedikit berusia tiga tahun.
Jenis pendidikan luar sekolah terdiri
atas pendidikan umum, pendidikan keagamaan, pendidikan jabatan kerja,
pendidikan kedinasan, dan pendidikan kejuruan. Pendidikan luar sekolah dapat
meliputi kursus-kursus, kelompok belajar seperti Paket A, Paket B, Paket C dan
Kejar Usaha dan kegiatan lainnya seperti magang
2.2 Karakteristik Sistem
Pendidikan Nasional Indonesia
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003
sebagai induk peratutan perundang-undangan pendidikan mengatur pendidikan pada umumnya. Segala
sesuatu yang berkaitan dengan pendidikan mulai dari prasekolah sampai dengan
pendidikan tinggi ditentukan dalam undang-undang ini.
Pada pasal 1 ayat 2 UU Sisdiknas berbunyi:
“Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayan
nasional Indonesia, dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.” Ini berarti bahwa teori-teori
dan praktik-praktik pendidikan yang diterapkan di Indonesia, haruslah berakar pada
kebudayaan Indonesia dan agama.
Kenyataannya menunjukkan bahwa kita
belum memiliki teori-teori pendidikan yang khas yang sesuai dengan budaya bangsa. Kita sedang mulai membangunnya.
Teori pendidikan kita masih dalam proses pengembangan (Sanusi, 1989)
Dalam buku Pengantar Pendidikan, Redja Mudyahardjo (hal.191) membagi empat
bagian Karakteristik Pendidikan Nasional Indonesia.
1.
Karakteristik sosial budaya
2.
Karakteristik dasar dan fungsi
3.
Karakteristik tujuan
4.
Karakteristik kesisteman (sistemik)
1.Karakteristik sosial budaya
Sistem Pendidikan Nasional
Indonesia berakar pada kebudayan bangsa Indonesia yaitu kebudayan yang timbul sebagai usaha budi
daya rakyat Indonesia yang berbentuk kebudayaan lama dan asli, kebudayaan baru
yang dikembangkan menuju ke arah kemajuan adab, budaya, dan persatuan dengan tidak menolak kebudayaan asing yang
dapat mengembangkan dan memperkaya kebudayaan sendiri serta mempertinggi
derajat kemanusiaan bangsa Indonesia.
Sistem Pendidikan Nasonal Indonesia berakar pada kebinekaan yang satu atau
Bhineka TunggaL Ika. Sistem Pendidikan Indonesia harus menyerap dan mengembangkan
karakteristik geografi, demografis, sosial budaya, sosial politik, dan sosial
ekonomi daerah-daerah di seluruh wilayah Indonesia dalam kerangka persatuan dan
kesatuan Indonesia.
2. Karakteristik Dasar dan Fungsi
Dasar yuridis formal dari
sistem pendidikan nasional Indonesia yang bersifat idiil adalah pancasila
sebagai dasar negara seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 dan yang
bersifat regulasi/mengatur bersumber pada pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945.
Pasal 31 ayat 2 berbunyi
“Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya.” Ayat ini secara khusus berbicara tentang pendidikan dasar 9
tahun (tingkat SD dan SLTP), bahwa target yang dikehendaki adalah warga negara
yang berpendidikan minimal setingkat SLTP. Ada dua kata "wajib" dalam
ayat ini yang berimplikasi terhadap pelaksanaan lebih lanjut program wajib
belajar. Di antaranya adalah setiap anak usia pendidikan dasar (6-15 tahun)
wajib bersekolah di SD dan SLTP. Karena sifatnya wajib, bila tidak, semestinya
ada sanksi hukum terhadap keluarganya dan juga bagi anaknya. Sanksi apa yang
dikenakan kepada mereka, haruslah jelas. Tidak boleh lagi ada alasan bahwa
seorang anak tidak bersekolah karena ia tidak ingin bersekolah atau keluarganya
tidak mampu membiayainya karena pemerintah wajib membiayainya.
Dalam ayat 2 ini juga
mewajibkan pemerintah untuk membiayai pendidikan khususnya pada pendidikan
dasar. Yang menjadi pertanyaan biaya apa sajakah yang akan ditanggung oleh
pemerintah? Apakah masih akan terbatas pada tiga jenis biaya (gaji, pengadaan
alat dan pemeliharaannya, serta penyelenggaraan), atau akan meliputi juga uang
sekolah yang selama dibayarkan melalui BP3, biaya ujian-ujian? Atau akan
termasuk juga buku-buku pelajaran, alat-alat tulis, pakaian seragam terutama
bagi siswa yang kurang mampu? Perlu dicatat bahwa kalau hanya iuran BP3 yang
ditanggung, itu jumlahnya kecil sekali dan jelas tidak akan banyak membantu
meringankan biaya siswa terutama dari kalangan tidak mampu.
3. Karakteristik Tujuan
Pendidikan Nasional bertujuan
mencerdaskan kehidupan bangsa. Kehiduapn bangsa yang cerdas adalah kehidupan
bangsa dalam segala sektor, politik, ekonomi, keamanan, kesehatan dan
sebagainya. Yang makin menjadi kuat dan berkembang dalam memberikan keadilan
dan kemakmuran bagi setiap warga negara dan negara sehingga mampu menghadapi
gejolak apapun.
Tujuan yang kedua adalah mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya
yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan
berbudi luhur. Memiliki pengetahuan dan keterampilan. Memiliki kesehatan
jasmani dan rohani. Memiliki kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa
tanggung jawab kemasyarakatan dan
kebanggaan.
Di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 pasal 3 disebutkan bahwa Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
4. Karakteristik Kesisteman
Pendidikan Nasional merupakan satu
keseluruhan kegiatan dan satuan pendidikan yang dirancang dilaksanakan dan
dikembangkan untuk ikut berusaha mencapai tujuan nasional. Pendidikan nasional
mempunyai tugas utama agar tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran
( Pasal 31 UUD 1945). Untuk membuka kesempatan yang seluas-luasnya lewat jalur pendidikan sekolah dan luar
sekolah yang menganut asas pendidikan seumur hidup.
Pendidikan Nasional mengatur
bahwa jalur pendidikan sekolah terdiri atas tiga jalur utama yakni pendidikan
dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Kurikulum, peserta didik,
dan tenaga kependidikan tidak dapat dipisahkan dalam kegiatan belajar mengajar.
Pengaturan penyelenggaraan
pendidikan secara terpusat dan tidak
terpusat. Transformasi administrasi dilaksanakan secara sentralisasi, sedangkan
transformasi edukatif di satuan
pendidikan dilaksanakan secara desentralisasi. Penyelenggaraan satuan dan kegiatan pendidikan merupakan tanggung
jawab keluarga, masyarakat, dan pemerintah.
Pendidikan nasional mengatur
bahwa satuan dan kegitan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat
memiliki kebebasan untuk menyelenggarakan sesuai dengan ciri atau kekhususan
masing-masing sepanjang tidak bertentangan
dengan pancasila sebagai dasar negara, ideologi dan pandangan hidup
bangsa.
Pendidikan nasional memberikan
kemudahan bagi pesrta didik untuk memperoleh pendidikan yang sesuai dengan bakat, minat, dan tujuan ynag hendak dicapai, serta memudahkan
satuan-satuan dan kegiatan-kegiatan pendidikan untuk menyesuaikan diri dengan perubahan lingkungan
3. KESIMPULAN
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003
sebagai induk peratutan perundang-undangan pendidikan mengatur pendidikan pada umumnya. Segala
sesuatu yang bertalian dengan pendidikan mulai dari prasekolah sampai dengan
pendidikan tinggi ditentukan dalam undang-undang ini.
Dalam sistem Pendidikan Nasional sudah
diatur sedemikian rupa tentang penyelenggaraan pendidikan di Indonesia, namun
dalam pelaksanaannya masih belum berjalan sesuai dengan amanat UUD 1945.
Sistem Pendidikan Indonesia harus menyerap dan mengembangkan
karakteristik geografi, demografis, sosial budaya, sosial politik, dan sosial
ekonomi daerah-daerah di seluruh wilayah Indonesia dalam kerangka persatuan dan
kesatuan Indonesia.
Daftar Pustaka
0 komentar:
Posting Komentar